Hukum

Penyelundupan Komodo di Labuan Bajo, Dibeli Rp2 Juta dari Warga dan Dijual Kembali Rp28 Juta

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Komodo/Pixabay

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan upaya penyelundupan anak Komodo yang rencananya akan dikirim ke Bali. Anak Komodo yang berasal dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo itu akan dijual ke luar Labuan Bajo dengan harga mencapai Rp28 juta.

Polisi meringkus empat orang tersangka dalam aksi penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut.

“Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengkomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat untuk menangkap dan menjerat Komodo,” kata Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra saat konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu (01/11/2023) siang.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi penyeludupan hewan purba yang terancam punah itu dari petugas Karantina Pertanian. Petugas itu mulanya mendapati seekor anak Komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaus kaki, berada di dalam sebuah tas hitam. Tas itu dititipkan oleh pelaku utama H pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.

Aparat kepolisian pun langsung melakukan pengejaran kepada H yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak Komodo itu telah ditangkap oleh M dan A yang merupakan warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023. Lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting. Anak Komodo tersebut hendak dibawa ke Bali lewat jalur laut.

H sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

“Ditangkap lima, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga,” katanya.

Ia menjelaskan anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp2 juta per ekor.

Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu. Kini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta,” kata Budi.

Polisi menjerat para tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan satwa yang ditemukan tersebut merupakan anak Komodo jantan berusia lebih kurang satu tahun.

Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak Komodo tersebut didiagnosis mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

“BBKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di tempat keluar masuk TSL,” katanya.

Share: Penyelundupan Komodo di Labuan Bajo, Dibeli Rp2 Juta dari Warga dan Dijual Kembali Rp28 Juta