Politik

KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh seseorang bernama Brian Demas Wicaksono lantaran menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Brian yang berprofesi sebagai seorang dosen itu menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran kandidat capres-cawapres tersebut.

“Saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian Demas kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Menurut Brian KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran.

Untuk itu dia menilai apa yang dilakukan KPU merupakan perbuatan melawan hukum.

“Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” kata Demas.

Pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun. Dia mengatakan ganti rugi itu nantinya akan dikembalikan ke negara. Angka itu didapat dari jumlah proyeksi ongkos pelaksanaan Pemilu 2024.

“Angka Rp70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bawa anggaran pemilu sebesar itu. Maka perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” ujarnya.

Brian meyakini gugatannya akan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab ia menilai perbuatan KPU yang menerima pendaftaran kedua paslon itu telah melawan hukum lantaran tak berdasar.

“Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran oleh ketua KPU, itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakuakan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brian Demas, Anang Suindro mengatakan perbuatan KPU melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Kemudian, selain KPU, yang kami libatkan dalam gugatan ini yaitu antara lain ada Bawaslu RI sebagai turut tergugat 1, kemudian Bapak Prabowo sebagai turut tergugat 2, dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat 3,” katanya.

Diketahui, Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Pasangan Prabowo-Gibran secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruangan utama Kantor KPU RI.

Pasangan itu menjadi kandidat capres-cawapres terakhir yang mendaftar ke KPU usai pasangan Anies Basweda-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Share: KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran