General

Ketergantungan Konsumsi Sabu Nia-Ardi Sedang Menuju Ringan

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie kembali menjalani sidang dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/12/21).

Sidang kedua: Keduanya terlihat memasuki ruangan sidang PN Jakarta Pusat dengan mengenakan pakaian kemeja putih. Sebelumnya, sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan baru mulai pukul 10.20 WIB.

Agenda sidang kedua ini, yakni mendengar keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Asisten rumah tangga Nia dan Ardi, yakni Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman turut hadir sebagai saksi dari JPU.

Namun, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardie termasuk sopirnya Zein Vivanto sebagai terdakwa dalam kasus ini. Nia merespon kalau ia sehat-sehat saja.

Keterangan saksi: Hendra menyebut menyebut dalam saksinya kalau ketiga terdakwa masuk ke kategori sedang-ringan terhadap ketergantungan zat methamphetamine pada sabu.

Mereka terbukti telah mengkonsumsi narkoba selama tiga bulan. Hendra juga mengungkap ketiganya mulai menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 atau selama lima bulan berdasarkan rujukan Polres Metro Jakpus.

Terlihat letih dan lesu: Ketiga terdakwa saat memasuki balai rehabilitas terlihat letih dan lesu karena rangkaian proses hukum. Namun, Hendra menilai perkembangan ketiganya sangat baik dan tidak hanya gangguan penggunaan zat, tetapi juga dari perilaku.

Kronologi kasus: Sebagai informasi, Nia dan Ardi terjerat kasus ini dan ditangkap di rumahnya oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Polisi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Nia, Ardi, dan Zein. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Pasal yang dilanggar: Nia dan Ardi sempat menjalani sidang pertama pada Kamis (2/12/21). Perkara kasus ini terdaftar dalam Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst. Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (zal)

Baca Juga:

Share: Ketergantungan Konsumsi Sabu Nia-Ardi Sedang Menuju Ringan