Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, pelaporan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik merupakan yang pertama dalam sejarah.
Kesembilan hakim MK diketahui dilaporkan oleh sejumlah pihak mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres. Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat klarifikasi MKMK kepada pelapor di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” kata Jimly.
Diketahui, MKMK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Rapat perdana mengagendakan klarifikasi para pelapor yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Sidang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di mana usai mendengar penjelasan dari masing-masing pelapor, Jimly mengatakan, prosesi sidang akan memakan waktu 30 hari. Dia bilang, MKMK perlu bergerak cepat dalam memeriksa laporan-laporan tersebut.
“Maka jadwal sidang akan ditentukan nanti, kami akan mengatur jadwal sidang. Minimal panggilan tiga hari. Berarti harus siap-siap. Berarti Selasa [31 Oktober 2023] akan ada sidang. Cuma siapa duluan kami akan atur dulu,” ujar Jimly.
Jimly Asshiddiqie bersama Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams resmi dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023). Ketiganya akan bertugas selama satu bulan hingga 24 November 2023 mendatang, untuk memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.