Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif 18 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara,” kata Jaksa.
Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa.
Jaksa juga meyakini terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Anang diyakini melakukan pencucian uang senilai Rp5 miliar untuk membeli motor gede, mobil hingga rumah.
“Tidak sesuai dengan profil Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp 150 juta per bulan,” katanya.
Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang. Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai perbuatannya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Anang untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Bukan hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa meyakini Anang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Anang Achmad Latif didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Anang diadili bersama mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Di samping itu, ia juga didakwa atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meyakini Anang telah menyamarkan uang hasil korupsi proyek BTS 4G dengan membeli sejumlah aset.