Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme, Senin (23/10/2023).
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat kepada wartawan.
Pelaporan itu diterima KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak. Erick menjelaskan, pelaporan itu menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh mengikuti kontestasi Pilpres. Putusan itu memberikan lampu hijau bagi Gibran untuk melenggang mengikuti Pilpres 2024.
Erick menduga kuat ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Mengingat posisi Anwar Usman sebagai ipar dari Jokowi. Ditambah lagi, menurutnya dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.
Selain juga adanya gugatan yang dilayangkan PSI, parpol yang diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” katanya.
Menurut Erick, mestinya hakim MK mengundurkan diri ketika terjadi gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga.
“Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” katanya.
Sehingga dia menengarai adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.
“Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang,” katanya.
Sebelumnya, lima hakim MK juga dilaporkan ke Dewan Etik oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyusul putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Putusan itu mengabulkan batas minimal usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut membuat putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan lampu hijau untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.