Isu Terkini

MK Tolak Tiga Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung MK/Amnesty Internasional Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia maksimal capres-cawapres. Terdapat tiga gugatan terkait hal ini, yaitu gugatan 102,104, dan 107/PUU-XXI/2023.

Gugatan perkara dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.

Sementara gugatan 104/PUU-XXI/2023 diajukan Gulfino Guevarrato. Dia meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono meminta batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres di usia 70 tahun.

Putusan penolakan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno pada Senin (23/10/2023).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.

Pemohon menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dalam petitum gugatan pemohon, frasa tersebut dinilai harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres-cawapres.

Sementara MK mempertimbangkan bahwa pemohon telah kehilangan objek. Menurut hakim, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Sebabnya permohonan Pasal 169 huruf (q) telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan pemohon.

“Terlepas dalam putusan terdapat hakim konstitusi yang mempunyai alasan berbeda dan pendapat berbeda, pemohon telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah. Imbasnya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, punya kesempatan menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang notabene merupakan paman Gibran. “Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (16/10/2023).

Putusan itu mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah kalangan, mengingat potensi konflik kepentingan yang begitu kentara dalam putusan tersebut.

Share: MK Tolak Tiga Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun