Pemerintah menyiapkan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus untuk kejahatan narkoba. Lapas tersebut didesain dengan keamanan ekstra di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kemenkumham itu sudah menyiapkan penjara atau lapas yang super secure, yang nanti juga Insyaallah akan ditinjau oleh presiden untuk suatu peresmiannya, mungkin di Nusa Kambangan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Kata dia, saat ini kejahatan narkoba di Indonesia sudah sangat masif. Menurut Mahfud, korban terbanyak berasal dari para pengguna.
Imbasnya, lapas menjadi sangat padat. Oleh karena itu, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menerapkan berbagai tindakan khusus bagi para pengedar dan bandar narkoba.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal 3,6 juta orang Indonesia yang saat ini, dilaporkan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yang menyebabkan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Di BNN (Badan Narkotika Nasional) mencatat penyalahgunaan narkoba sekitar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa,” kata Jokowi saat rapat terbatas, Senin (11/9/2023).
Jokowi mengimbau jajarannya untuk mencari terobosan yang tepat demi mengurangi kasus tindak pidana tersebut.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk mencari sebuah lompatan terobosan agar kejahatan luar biasa ini bisa kita kurangi, kita selesaikan dengan baik. Saya kemarin berbicara dengan Pangdam, dengan Kapolda di Sumut (Sumatera Utara),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan penanganan narkoba dilakukan secara luar biasa. Jadi, pelaksanaan penanganan narkoba mirip dengan penyelesaian inflasi dan stunting.
“Dengan jelas Bapak Presiden sudah mengarahkan kepada para Menko kemudian menteri dan tentunya kami yang terkait, termasuk ke Kapolda dan Pangdam dari Sumatera Utara, yang tentunya juga dihadiri Panglima TNI dan Kapolri. Untuk penanganan narkotika akan dilaksanakan secara extraordinary,” ujar Petrus dalam keterangan pers virtual, usai menghadiri rapat terbatas.
Ia mengingatkan, penanganan narkoba yang luar biasa tetap harus berada di dalam bingkai penegakan hukum. Pencegahan dan rehabilitasi disesuaikan dengan aturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan, ada 10 daerah prioritas dalam penanganan narkoba. Di antaranya, Provinsi Sumatera Utara.
“Nah ini menjadi catatan bagi kita dan kalau kita lihat bersama bahwa terutama di Sumatera Utara, jumlah tahanan atau narapidana sangat tinggi di dalam lembaga pemasyarakatan. Berarti juga banyak pengguna yang harus kita rehabilitasi,” ujarnya.