Hukum

Polri Sita Uang Rp922 Juta dan 17 Kendaraan Milik Pejabat Kemendag, Kasus Korupsi Gerobak UMKM

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi kantor Bareskrim (Divhumas Polri)

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.

“Penggeledahan terhadap rumah atau kantor di antaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp922 juta dari tangan tersangka serta sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW. Tim penyidik juga menyita dua lahan tanah, serta satu unit tanah dan bangunan berupa Ruko atas nama tersangka PIW.

“Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran,” ujarnya.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor dari Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai USD30.000, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.

“Selanjutnya menyita gerobak tipe 1 (gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan gerobak tipe 2 (gerobak bakso) sebanyak 52 Unit,” katanya.

Bareskrim Polri saat ini masih terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) hingga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.

“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan PJU,” ujar Ramadhan.
Diketahui, Polisi membeber peran kedua PPK dari Kemendag yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Tersangka PIW maupun BP terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2023).

Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, PIW sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT PDM milik BW dan M.

Share: Polri Sita Uang Rp922 Juta dan 17 Kendaraan Milik Pejabat Kemendag, Kasus Korupsi Gerobak UMKM