General

Novel Baswedan dkk Hadiri Sosialisasi Perpol Rekrutmen ASN Polri

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara

Sebanyak 52 eks pegawai KPK menghadiri sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk menghadiri sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 hari ini. Kemudian akan dilakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia sebagai ASN di lingkungan Polri.

“Hari ini sudah 52 yang hadir dari undangan yang disampaikan kepada 57 eks pegawai KPK,” kata Kepala Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.

Tahapan berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen. Uji kompetensi itu sifatnya hanya ‘mapping’ atau pemetaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri,.

“Hanya ‘mapping’, jadi tidak ada hasilnya, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada. Hanya ‘mapping’ sesuai kompetensi,” ucap Dedi menjelaskan.

5 orang tidak hadir: Dedi Prasetyo menyebutkan, lima orang yang tidak hadir tersebut dengan berbagai keterangan, seperti ada yang datang terlambat, izin menikah dan izin mengisi acara di luar kota.

Sementara itu, satu orang dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut meninggal dunia satu orang atas nama Nanang Priyono pada Sabtu (23/11/2021).

Kemudian, yang tidak hadir atas nama Faisal, sedang berada di Makassar, lalu Novariza sedang menyelesaikan studi tesis S2, dan yang terakhir atas nama Ita Khoriyah dengan keterangan mempersiapkan pernikahan.

Datang sejak pukul 08.00 WIB: Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekan yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Mabes Polri, Senin.

Novel mengaku belum mengetahui teknis rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri. Menurut Novel, dalam sosialisasi tersebut pihaknya akan ditanya terkait kesediaannya diangkat sebagai ASN Polri.

Salah satu eks pegawai KPK Yudi Purnomo, menyebutkan kedatangan mereka ke Mabes Polri dalam rangka memenuhi undangan yang diagendakan pukul 09.00 WIB.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021:  Sebelumnya diberitakan, Polri telah menerbitkan Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Mekanisme pengangkatan:  Perpol tersebut terdiri atas 10 pasal. Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.

Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (zal)

Baca Juga:

Share: Novel Baswedan dkk Hadiri Sosialisasi Perpol Rekrutmen ASN Polri