Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberatansan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Aturan itu berupa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sudah tercatat: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut sudah tercatat dalam lembar negara di Kementerian Hukum dan HAM. “Betul sudah keluar Perpol,” kata Kadiv Dedi, Jumat (3/12/2021).
Dedi tidak menjelaskan detail poin-poin aturan tersebut. Yang jelas, Polri akan menyosialisasikan aturan ini kepada 57 orang yang dipecat KPK pimpinan Komjen Pol Firli Bahuri.
Melibatkan BKN: Jika mereka menyetujui aturan tersebut, mereka akan menjalani proses rekrutmen yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Proses selanjutkan akan dilaksanakan sosialisasi bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” kata dia.
Keinginan Kapolri: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ingin merekrut 57 orang mantan pegawai KPK yang dipecat karena dinilai gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Listyo bahkan menyampaikan keinginannya itu kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi merespons surat Listyo dan memberikan persetujuan.
Listyo pun menunjuk Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terkait mekanisme perekrutan mantan pegawai KPK itu.
Baca Juga
Polri dan Pegawai Pecatan KPK Sudah Bertemu Bahas Perekrutan