Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, proses rekrutmen tengah disiapkan terkait dengan penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut.
“Karena tidak semuanya di antara 57 itu penyelidik dan penyidik di KPK, ada juga yang bertugas di bidang humas, bidang perencanaan, bidang pelatihan dan pendidikan,” ujar Rusdi, dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021),
Persiapan: Polri saat ini sedang menyiapkan sejumlah satuan tugas yang nantinya akan diisi oleh eks pegawai KPK itu. Dan nantinya, akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing.
“Misalnya di KPK dia di bidang perencanaan, tentunya akan ditempatkan di satuan kerja perencanaan yang ada di Polri, kira-kira seperti itu. Tapi ini sedang digodok semuanya, disesuaikan dengan daripada kompetensi mantan pegawai KPK tersebut,” imbuhnya.
Data: Rusdi mengatakan, pihaknya memiliki data dari 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK, termasuk ada yang berstatus sebagai pramukantor atau office boy (OB).
Catatan: Tepat pada 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK. Mereka yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur, hingga pegawai fungsional dan penyidik, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.