Isu Terkini

OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Online

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Dian Ediana Rae/Laman OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.700 rekening bank terkait kasus judi online atau judi daring. Pemblokiran tersebut sebagai upaya pemberantasan judi online yang marak di masyarakat.

“Ini hasil kerja sama dengan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) juga. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Kata dia, saat ini sejumlah bank sedang membangun sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut terkait dengan transaksi bisnis judi atau tidak.

“Bahwa untuk penelitian lebih lanjut, kami meminta agar bank-bank itu melaporkan juga kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk diteliti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” ujar Dian.

Berdasarkan laporan PPATK selama periode 2017-2022, perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani meminta pihak perbankan supaya lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka. Ini merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya transaksi perjudian.

“Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu,” ujar Rizal, Rabu (30/8/2023).

Kata dia, perbankan harus mengenal profil nasabahnya dan jika ada transaksi yang dicurigai sebagai judi online, maka harus diawasi.

“Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup,” katanya.

Share: OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Online