Hukum

Rektor Universitas Udayana Ditahan, Dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Instagram Universitas Udayana

Kejaksaan Tinggi Bali menahan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, terkait kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018-2022.

I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus korupsi SPI bersama tersangka kasus korupsi SPI lainnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali. Tersangka lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY), yang merupakan pejabat di lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.

“Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Eka menjelaskan, penahanan terhadap mereka bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik. “Dasar penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan yang diperlukan dalam waktu pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Begitu pula tersangka Inisial NPS, IKB, dan IMY itu dalam berkas terpisah,” kata Eka Sabana.

Keempat tersangka telah dinyatakan sehat sebelum dibawa ke Rutan Kerobokan Badung. Mereka diperiksa oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Bali dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di Rutan Kerobokan Badung.

Sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menetapkan I Nyoman Gde Antara bersama IKB, NPS, dan IMY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk yang mana penyidik berkesimpulan tersangka I Nyoman Gde Antara memiliki peran signifikan dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.

Dalam kasus tersebut, I Nyoman Gde Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.

Share: Rektor Universitas Udayana Ditahan, Dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi