Pemerintah Siap Fasilitasi TikTok Terkait Izin Usaha Baru

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Doc. Instagram Zulkifli Hasan atau Zulhas

Pemerintah mengaku siap memfasilitasi TikTok untuk mengurus izin usaha baru. Apabila perusahaan itu berniat membangun penyedia layanan transaksi jual-beli barang secara daring atau online (e-commerce).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, TikTok harus memisah lini usahnya antara media sosial dengan e-commerce atau e-dagang.

“Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” kata Zulhas kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menurutnya, pemerintah tidak melarang social commerce, tetapi mengaturnya. Jika perusahaan media sosial ingin menjalankan layanan e-dagang, maka mereka dilarang melakukannya di platform media sosial, tetapi di dalam platform e-dagang tersendiri.

Sebelumnya, TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan TikTok Shop per Rabu (4/10/2023) pekan ini, pukul 17:00 WIB.

Penutupan layanan ini, menyusul terbitnya aturan yang melarang media sosial merangkap menjadi platform e-commerce dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” demikian bunyi pernyataan resmi TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa (3/10/2023), seperti dikutip Antara.

TikTok mengaku menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Platform tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.

TikTok Shop diketahui mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.

Share: Pemerintah Siap Fasilitasi TikTok Terkait Izin Usaha Baru