TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan TikTok Shop per Rabu (4/10/2023). Platform tersebut bakal mulai menutup layanannya pada pukul 17:00 WIB nanti.
Penutupan layanan ini, menyusul terbitnya aturan yang melarang media sosial merangkap menjadi platform e-commerce dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” demikian bunyi pernyataan resmi TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
TikTok mengaku menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Platform tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.
TikTok Shop diketahui mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menyebut bahwa layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.
Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.