Isu Terkini

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKB, Eks Stafsus Cak Imin di Kemenaker

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Humas KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Luqman Hakim  diketahui, merupakan mantan staf khusus bakal calon presiden (bacapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), saat masih menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan.

“Saksi Luqman Hakim selaku Anggota DPR RI, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (29/9/2020).

Ali menerangkan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (27/9/2023). Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa soal dugaan pengaturan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja.

“Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemnaker,” ujarnya.

Adapun pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut memeriksa dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” ujar Ali.

Penyidik lembaga antirasuah, kata dia saat ini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemnaker. KPK, lanjut dia sejauh ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. 

“Tiga tersangka itu, terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta,” ucapnya.

Ali menambahkan, KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8/2023) lalu. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Share: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKB, Eks Stafsus Cak Imin di Kemenaker