Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, pelarangan TikTok Shop di Indonesia tidak akan menggangu investasi perusahaan China tersebut di Indonesia.
Ia memastikan, pihak TikTok sudah menyatakan sikap tak keberatan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut. Dengan demikian, penerapan kebijakan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan rencana investasi dari platform Negeri Tirai Bambu itu.
“Saya kira enggak ada masalah (investasi TikTok pascapelarangan TikTok Shop). Kemarin TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop),” kata Luhut melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Luhut menegaskan, Indonesia sama sekali tidak pernah melarang bisnis TikTok. Upaya pelarangan TikTok Shop, kata dia hanya sebuah langkah pemerintah untuk memisahkan antara media sosial dengan marketplace sebagai dua hal yang berbeda.
“TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukan perdagangan dengan media sosial,” ucapnya.
Diberitakan, Indonesia melarang TikTok Shop lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada Selasa (26/9/2023). Aturan tersebut, bukan hanya menyasar TikTok Shop, melainkan juga platform media sosial lain untuk merangkap menjadi e-commerce.
Terkait hal ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta TikTok tak mengadu domba Indonesia, usai larangan tersebut resmi terbit. Bhalil mengaskan kebijakan tersebut, diputuskan untuk melindungi bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tanah Air.
Bahlil menambahkan, saat ini TikTok terdaftar di Indonesia sebagai media sosial. Ia menegaskan, perusahaan asal China itu tak punya izin menjalankan toko daring.
“Dia (TikTok) nggak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya lihat ada, seolah-olah bahwa kalau TikTok (Shop) nggak jalan kemudian UMKM tidak diakomodir. Masa jilbab Rp75 ribu, TikTok jual Rp5 ribu. Yang bener saja, nanti UMKM kita nggak bisa berkembang,” tuturya.
Sementara itu TikTok menyayangkan keputusan pemerintah. Mereka mengklaim pelarangan ini akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.