Isu Terkini

Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK, Siap Mundur dari MPR dan PPP

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image

Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi II DPR, Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Arsul memastikan, dengan jabatan barunya ini dirinya akan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan MPR.

“Ya pertama begini, saya tentu bersyukur diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi pada MK,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, ia menyatakan siap melepaskan jabatan sebagai anggota dewan. Arsul juga mengaku bersedia untuk mundur menjadi anggota partai. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam undang-undang.

Diketahui, saat ini Arsul diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu ya karena undang-undang,” kata Arsul.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  (UU MK) disebutkan, hakim MK tidak diizinkan menjadi anggota partai pilitik.

“Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima,” ujarnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI sebelumnya menyepakati nama Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil tersebut disepakati dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (26/9/2023).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi di DPR menyetujui nama Arsul Sani menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams. Hal ini diambil usai Komisi III melakukan fit and proper test dalam dua hari belakangan.

Dirinya mengatakan, Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

Adapun 9 fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.

Arsul diketahui mengalahkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan Komisi III DPR, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.

Share: Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK, Siap Mundur dari MPR dan PPP