Covid-19

Pelaku Perjalanan LN Wajib Karantina 10 Hari Mulai Besok

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/aa.

Pemerintah membuat aturan baru terkait karantina pelaku perjalanan luar negeri. Mulai besok, seluruh pelaku perjalanan, baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia, harus melakukan karantina selama 10 hari sesampainya di Indonesia.

Sebelumnya, masa karantina itu hanya 7 hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penambahan waktu 3 hari menjadi 10 hari adalah arahan dari Presiden Joko Widodo.

Arahan presiden: “Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari,” kata Luhut, Kamis (2/12/2021).

Pemerintah sebelumnya melarang orang-orang, yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir di 11 negara, masuk ke Indonesia. Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Namun, pemerintah membolehkan orang-orang di luar negara itu masuk ke Indonesia. Syaratnya, harus menjalani karantina.

Akan dievaluasi: Pemerintah, kata Luhut, mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Covid-19 bernama Omicron. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi aturan tersebut.

“Akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.

Luhut juga menekankan, pemerintah tidak melarang WNI pergi ke luar negeri. Namun, pemerintah hanya mengimbau WNI tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mencegah penularan varian Omicron.

Baca Juga

Fakta tentang Omicron, Varian COVID-19 dengan Kategori Kewaspadaan Tinggi

Naik Garuda Indonesia ke Singapura Bebas Karantina

WHO Keluarkan Rekomendasi Global Pencegahan Penularan Omicron

Share: Pelaku Perjalanan LN Wajib Karantina 10 Hari Mulai Besok