Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada bulan September mendatang. Apa alasannya?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan usulan supaya Pilkada dilangsungkan lebih cepat dua bulan dari jadwal yang telah ditentukan, kepada Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (Raker) bersama KPU dan Bawaslu, Rabu (20/9/2023) malam.
“Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” jelas Tito.
Ia beralasan, usulan itu guna mengantisipasi jika terjadi pilpres dua putaran di bulan Juni. Di samping itu, majunya waktu pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah.
“Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025,” katanya.
Di samping itu, percepatan jadwal ini diusulkan supaya tidak terjadi kekosongan yang masif. Oleh sebab itu, menurutnya perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah
“Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah,” lanjutnya.
Mendagri juga mengusulkan agar mempersingkat masa kampanye menjadi 30 hari. Hal itu guna menghindari irisan tahapan antara pemilu dan pilkada. Tito yakin langkah itu bisa mengurangi potensi polarisasi di masyarakat.
“Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan,” katanya.
Adapun materi muatan untuk mempercepat Pilkada 2024 yang disampaikan Tito lengkapnya sebagai berikut:
1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:
a. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025b. Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024
b. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.
2. Durasi Masa Kampanye
Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan.
Maka, pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.
3. Durasi Penyelesaian Sengketa Proses (Sengketa Pencalonan)
Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.
Sehingga, perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.
4. Keserentakan Pelantikan DPRD
Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.