Politik

Jaga Netralitas, TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Pemilu

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi TNI Buru KKB/Puspen TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan 11 poin larangan bagi jajaran prajurit dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Larangan ini, menjadi pedoman bagi seluruh jajaran aparat TNI demi menjaga netralitas mereka.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro menyampaikan larangan tersebut digagas untuk senantiasa menjaga netralitas TNI, demi  mengantisipasi dinamika yang timbul sebagai konsekuensi pesta demokrasi di seluruh pelosok tanah air.

Ia mengatakan, larangan pertama adalah memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan, serta segala bentuk pengarahan berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

“Kedua, secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” ujar Kresno saat memimpin pelaksanaan safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI, Senin (18/9/2023).

Larangan selanjutnya, menyimpan dan menempel dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu atau Pilkada di instansi maupun peralatan milik TNI.

Ia menyebutkan, larangan keempat, jajaran TNI dilarang berada di arena TPS saat pelaksanaan pemungutan suara.

Kelima, secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat Pemilu dan Pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu atau kontestan, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas serta fungsi TNI.

“Keenam, melakukan tindak dan pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu,” ucapnya. 

Ketujuh, secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan. Kedelapan, menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta, serta juru kampanye.

Kesembilan, terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai. Kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.

Terakhir, melakukan tindakan dan membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” imbuh Kresno.

Dirinya turut meminta seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada. 

“Diimbau para prajurit TNI sebisa mungkin,meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kondusifitas, netralitas, soliditas, dan sinergitas dengan seluruh komponen bangsa,” ucapnya.

Kresno pun mengingatkan, adanya konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, dengan terlibat atau mendukung salah satu partai Pemilu.

 “Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” tandasnya.

Share: Jaga Netralitas, TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Pemilu