Isu Terkini

AKBP Achiruddin Dituntut 7 Tahun 9 Bulan di Kasus Solar Ilegal dan Penganiayaan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Eks Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani dua sidang tuntutan kasus pidana yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023). 

Dalam sidang pertama, Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral pada Desember 2022.

Jaksa menyebutkan, Achiruddin melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan. 

Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Achiruddin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp52,3 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menilai, hal yang memberatkan hukuman Achiruddin tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya. 

Padahal, Achiruddin merupakan orang tua sekaligus aparat penegak hukum yang semestinya melindungi masyarakat. Selanjutnya, dalam sidang kedua Achiruddin juga dituntut 6 tahun penjara dalam kasus solar ilegal.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Achiruddin dinilai melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat BAB III UNdang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Hal yang memberatkan hukuman Achiruddin adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Apalagi, perbuatan Achiruddin bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi. Sebagai aparat penegak hukum, Achiruddin semestinya mengayomi masyarakat.

Share: AKBP Achiruddin Dituntut 7 Tahun 9 Bulan di Kasus Solar Ilegal dan Penganiayaan