Isu Terkini

Korupsi Beras Bansos, Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan KPK

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Sumber: Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), periode 2020 hingga 2021. 

Kuncoro Wibowo ditahan di rutan KPK selama 20 hari untuk keperluan penyidikan, mulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2023. Diketahui, usai mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Trans Jakarta pada Senin (13/3/2023), Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.  

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kuncoro Wibowo disebut terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

“KPK melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka. Jadi ini adalah yang terakhir, di mana tersangka tersebut adalah saudara MKW (M Kuncoro Wibowo), Dirut PT BGR periode 2018 2021,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan persnya, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan, Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM), pada Rabu (23/8/2023). 

Bansos tersebut merupakan bagian dari program keluarga harapan (PKH) di Kemensos periode 2020-2021. Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kemensos tahun 2020-2021. 

Tersangka lainnya antara lain, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; DIrektur Operational PT BGR, Budi Susanto; eks VP Operational PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; serta General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.

Bansos beras yang dikucurkan Kemensos semestinya ditujukan untuk menangani dampak COVID-19. PT BGR ditunjuk sebagai perusahaan penyalur bansos beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. 

Selanjutnya, PT BGR memenangkan PT PTP sebagai perusahaan konsultan pendamping. KPK menduga para pelaku memanipulasi data mulai dari dokumen lelang hingga membuat data mundur kontrak pendampingan konsultan. 

KPK menduga para pelaku membentuk satu konsorsium sebagai formalitas. Padahal, sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan distribusi bansos beras. Kemudian, PT BGR membayar jasa konsultasi PT PTP senilai Rp 151 miliar. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 127,5 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share: Korupsi Beras Bansos, Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan KPK