Isu Terkini

Susanto Dokter Gadungan di Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi dokter/Unsplash

Terdakwa kasus penipuan di rumah sakit (RS) PT PHC Surabaya, Susanto, divonis empat tahun penjara, atas perbuatannya yang selama ini menjadi dokter gadungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Susanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Tuntutan tersebut, dbacakan oleh JPU, Ugik Ramatyo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa penahanan,” ujar JPU, Ugik Ramatyo dalam persidangan. 

Jaksa lalu membeberkan lima poin pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukum bagi Susanto. Pertama, Susanto merupakan residivis kasus yang sama. Kedua, Susanto tidak mengakui perbuatannya. 

Berikutnya, perbuatan Susanto meresahkan masyarakat. Keempat, Susanto menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Kelima, Susanto berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

“Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Susanto,” lanjut JPU dalam tuntutannya.

Diketahui, RS PHC Surabaya melaporkan Susanto ke polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga memperkerjakan lulusan SMA sejak Juni 2020. RS PHC mengalami kerugian total Rp 262 juta selama memperkerjakan Susanto.

Susanto melamar ke RS PHC saat dibuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020. Susanto mendaftarkan diri dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.

Semua dokumen itu didapat Susanto dari internet. Susanto melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email. Selain memalsukan semua dokumen, Susanto juga lolos seleksi wawancara yang digelar virtual. 

Susanto memulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. Namun, perbuatan Susanto mulai terendus pada Mei 2023 ketika RS PHC meminta persyaratan administrasi untuk keperluan perpanjangan kontrak. 

Persyaratan tersebut antara lain, dokumen FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS. RS PHC menemukan kejanggalan dari beberapa syarat dokumen yang dikirim.

Selanjutnya, nama dr Anggi Yurikno ditelusuri. Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Share: Susanto Dokter Gadungan di Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara