Isu Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Penolakan tersebut disampaikan oleh hakim, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menilai surat dakwaan jaksa telah cermat serta sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum, maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” ujar Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang berstatus saksi di KPK. 

Rafael Alun disebutmendirikan sejumlah perusahaan yang menempatkan istrinya, sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Di sisi lain, Rafael Alun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 100 miliar.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” tutur Jaksa KPK melalui pernyataan persnya, Rabu (30/8/2023).

Share: Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian