Politik

Pemerintah Tambahkan Dua Hari Libur jika Pilpres 2024 Dua Putaran

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi kalender 2023

Pemerintah bakal menambah dua hari libur untuk Pilpres dan Pileg, jika Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar selama dua putaran (second round).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama akan digelar pada Rabu (14/2/2024) mendatang. Sedangkan, putaran kedua rencananya bakal dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024).

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres, nanti akan diatur dengan Pilpres dan Pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan persnya, Selasa (12/9/2023).

Menurut Anas, dua hari libur tambahan di hari pencoblosan Pilpres tersebut di luar 27 libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Kata dia, pemerintah akan membuat aturan baru terkait tambahan libur saat Pemilu 2024.

“Kemungkinan jika ada second round, maka kita akan buat Keppres tersendiri terkait Pilpres di luar yang tadi. Berarti kalau ditambah dua menjadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:

Libur Nasional

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Almasih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H (dua hari)

 1 Mei: Hari Buruh Internasional

 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal 

Cuti Bersama

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Share: Pemerintah Tambahkan Dua Hari Libur jika Pilpres 2024 Dua Putaran