Polisi menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Dito diamankan, usai empat bulan berstatus sebagai buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Selasa (2/5/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan kabar tersebut. Namun, Djuhandani belum menjelaskan lebih detail kronologi penangkapan Dito.
“Mohon doanya (kabar penangkapan Dito), ya. Saya hari ini kembali Jakarta,” ujar Djuhandani melalui keterangan persnya, Jumat (8/9/2023).
Diberitakan, kasus kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari penggeledahan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
KPK melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dalam penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah justru menemukan 15 pucuk senpi, dengan 9 di antaranya berstatus ilegal.
Namun, saat kasus kepemilikan senpi ilegal ditelusuri Polri, Dito menghilang. Atas perbuatannya, Dito disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya. Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”