Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 25 miliar, terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20).
Hakim juga memutuskan Rubicon yang dikemudikan oleh Mario Dandy Satriyo ke lokasi penganiayaan David Ozora untuk dirampas, serta dilelang oleh pengadilan.
“Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B2571 PBP Tahun 2013 wrna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Mobil Rubicon atas nama Ahmad Saefudin itu dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25 miliar. Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di bawah tuntutan jaksa semestinya mencapai Rp 120 miliar.
Meski demikian, hakim menolak perhitungan tersebut dan menyatakan bahwa Mario Dandy Satrio harus membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, sampai hal-hal lain yang terkait dengan proses hukum.
Di sisi lain, hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Sebab, hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim menyebutkan, David Ozora dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi tersebut.
“Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David,” ucapnya.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan, tidak ada hal yang meringankan hukuman Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo dinyatakan terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindakan pidana penganiayaan berat berencana terhadap David hingga babak belur dan menyebabkannya koma.