Isu Terkini

Berkas Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan Setelah Dinyatakan P21

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pengancaman melalui ITE dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Setelah dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), pagi ini.

Dikutip dari Detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pelimpahan tahap 2 Jerinx ini akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Polisi juga akan melengkapi barang bukti dalam kasus tersebut.

Sempat dikembalikan: Polisi sebelumnya sempat melimpahkan berkas perkara pengancaman melalui media elektronik tersangka Jerinx ke kejaksaan. Namun, berkas perkara sempat P19 (kurang lengkap) dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Mediasi gagal: Polda Metro Jaya menyatakan sempat mengupayakan mediasi antara Jerinx dan pelapor, Adam Deni. Namun, mediasi gagal tercapai setelah dua kali pertemuan.

Pelapor mengaku telah memaafkan pelaku, namu memastikan ingin menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme persidangan. Rencananya persidangan akan digelar akhir tahun ini.

Bermula dari komentar di Instagram: Kasus ini bermula dari saling lempar komentar antara Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Ketika Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx lantas menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Adam lalu melaporkan hal tersebut ke polisi, dengan barang bukti rekaman ancaman kekerasan. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Pasal yang dilanggar: Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kembali berurusan dengan hukum: Drummer Superman Is Dead itu tahun lalu tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya.

Tindakannya itu pun dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan. (zal)

Baca Juga:

Share: Berkas Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan Setelah Dinyatakan P21