Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil aktris Wulan Guritno (WG), terkait dugaan promosi situs judi daring di platform media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan, pemanggilan terhadap Wulan Guritno menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan ibunda Shalom Razade itu, mempromosikan produk judi online.
“Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Adi Vivid mengatakan, sejauh ini video tersebut adalah unggahan lama yang dibuat pada 2020 lalu. Namun, laman situs judi daring yang dipromosikan Wulan Guritno masih aktif hingga saat ini.
“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” ujarnya.
Adi Vivid mengungkapkan, penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga ikut serta mempromosikan judi daring.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” terangnya.
Terkait hal ini, ia pun mengimbau supaya para figur publik tidak mempromosikan situs-situs judi daring. Dirinya mengingatkan, pesohor yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk setop saat ini juga mempromosikan judi. Ingat bahwa korbannya banyak. Banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tandasnya.