Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 172 laporan kasus perselingkuhan ASN selama kurun 2020 hingga 2023. Hal tersebut, dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik yang perlu ditindak tegas.
Kepala KASN Agus Pramusinto mengungkapkan, komposisi laporan perselingkuhan tersebut meliputi 25 persen total laporan pelangaran ASN yang diterima pihaknya, selama periode yang sama.
“Berdasarkan data 2020-2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN, sebanyak 172 kasus,” ujar Agus Pramusinto dalam webinar yang digelar di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Ia meyakini, jumlah tersebut bisa melonjak apabila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM dan Kepegawaian Daerah. Jumlah ASN yang ketahuan selingkuh setiap tahunnya, kata dia dilaporkan bertambah.
Agus menyebutkan, pada tahun lalu KASN menerima laporan 217 pelanggar nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN atau pegawai negeri sipil (PNS). Paling banyak jenis pelanggaran yang dilaporkan, ia mengatakan terkait kasus perselingkuhan.
Dari total 217 ASN yang dilaporkan itu, Agus menyatakan bahwa laporan yang telah dirampungkan penyelesaiannya sebanyak 169 orang, sedangkan sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
“Terdapat 217 ASN yang dilaporkan. 119 laporan tidak terbukti melanggar, kemudian 50 laporan mendapat rekomendasi,” ucapnya.
Dari total 50 laporan yang telah memperoleh rekomendasi dari KASN karena terbukti adanya pelanggaran, sebanyak 29 laporan telah ditindaklanjuti oleh PPK. Sementara sisanya, sebanyak 21 laporan yang telah mendapat rekomendasi, belum ditindaklanjuti oleh para PPK tempat ASN itu bekerja.
Perselingkuhan menurut Agus merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. Dampak buruk itu berupa merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN.
“Perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi,” pungkasnya.