Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas, terhadap dua anggota polisi pada kasus tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Keputusan itu dtetapkan, dalam putusan kasasi yang dinyatakan pada Rabu (23/8/2023) malam.
Kedua terdakwa, diketahui merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam keputusan yang dibacakannya, Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya menyatakan keduanya bersalah karena dianggap lalai, sehingga menyebabkan peristiwa yang memicu korban jiwa tersebut.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian bunyi amar kasasi yang dibacakan hakim dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).
Atas pembatalan bebas itu, maka menetapkan Wahyu Setyo Pranoto untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,6 tahun.
Sementara untuk Bambang Sidik Achmadi, hakim menjatuhkan putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Ia hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” lanjut Agung.
Putusan MA ini, mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.