Isu Terkini

Dengar Ganti Rugi yang Harus Dibayar ke David Ozora, Mario Dandy Mengaku Sudah Terbebani Secara Moral

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mario Dandy/Istimewa

Mario Dandy Satriyo (20) mengaku terkejut mengetahui jumlah restitusi yang harus dibayarkan dirinya sebesar Rp120 miliar atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario mengaku sudah merasa terbebani secara moral atas jeratan kasus tersebut.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” kata Mario Dandy saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

Kendati begitu ia mengaku bakal membayarkan restitusi kepada korban sesuai kemampuannya.  “Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” katanya.

Putra mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu lantas memohon kebijaksanaan majelis hakim atas tuntutan restitusi tersebut. “Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” ujar Dandy.

Seperti diketahui, Mario Dandy dituntut penjara selama 12 tahun lantaran diyakini melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” sambung jaksa.

Jaksa juga menuntut Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

Apabila terdakwa  tidak bisa membayarnya restitusi tersebut, maka akan diganti hukuman 7 tahun penjara. “Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” katanya.

Baca Juga:

Rafael Alun Tak Bersedia Bayar Restitusi David, Alasan Mario Sudah Dewasa dan Aset Diblokir

Di Persidangan, Mario Dandy Akui Berbohong Saat Jalani BAP

Rafael Alun Segera Didakwa Penerimaan Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Rp94 M

Share: Dengar Ganti Rugi yang Harus Dibayar ke David Ozora, Mario Dandy Mengaku Sudah Terbebani Secara Moral