Isu Terkini

Seorang Pati Angkatan Laut Gugat UU TNI, Minta Usai Pensiun Prajurit Jadi 60 Tahun

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), supaya usia pensiun prajurit dinaikkan menjadi 60 tahun. Mereka yang menyampaikan gugatan ini, diantaranya Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, Kolonel Chk Sumaryo; Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, serta Letnan Dua (Purn) Sumanto, mengajukan gugatan ke MK, Kamis (10/8/2023) lalu.

Para pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 53 UU 34/2004 tentang TNI yang berbunyi, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Viktor menyebutkan, para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 53 UU 34/2004 tentnag TNI yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

Adapun berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian dari Laksda Kresno Buntoro, disampaikan bahwa batas usia pensiun prajurit yang diatur dalam Pasal 53 UU 34/2004 tentang TNI tidak mendasar.

“Tidaklah mendasarkan pada dasar filosofis ataupun sosiologis yang kuat. Sementara berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan pemohon I (Laksda Kresno Buntoro) terhadap batas ussia pensiun prajurit TNI berdasarkan dasar filosofis dan terutama dasar sosiologis yang berdasarkan pada fakta-fakta serta data-data yang dihimpun adalah terdapat angka usia 60 Tahun,” tutur Viktor melalui keterangan persnya.

Ia menuturkan, ketentuan dalam Pasal 53 UU 34/2004 dianggap merugikan institusi TNI karena usia pensiun yang ditetapkan secara fakta sosiologis masih sangat produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan. 

Misalnya, Laksda Kresno Buntoro selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI yang saat ini telah berusia 56 tahun, serta akan pensiun pada usia 58 tahun, tetapi disebutnya masih sehat jasmani dan produktif.

“Artinya, secara kajian HAM, para prajurit tersebut masih mempunyai hak untuk mengabdi kepada negara in casu TNI. Namun, ketentuan norma a quo tidak memberikan kesempatan tersebut bagi prajurit TNI, baik pada tingkat perwira maupun pada tingkat bintara dan tamtama,” ujarnya.

Diketahui, MK sempat menolak permohonan perpanjangan masa pensiun prajurit TNI. Saat itu permohonan diajukan oleh Euis Kurniasih, Jerry Indrawan G, Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuk, Bayu Widiyanto, dan Musono.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Ketua pleno hakim konstitusi Anwar Usman membacakan kutipan amar putusan nomor 62/PUU-XIX/2021 dalam sidang yang digelar di MK, selasa (29/3/2022).

Share: Seorang Pati Angkatan Laut Gugat UU TNI, Minta Usai Pensiun Prajurit Jadi 60 Tahun