Isu Terkini

Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memperoleh cuti bersyarat, sejak Jumat (4/8/2023). Status tahanannya pun dinyatakan berubah.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan diperolehnya hak cuti bersyarat kepada Richard sejak 4 Agustus hingga 31 Januari mendatang.

“Tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat, sampai 31 Januari 2024 dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” ujar Rika melalui keterangan persnya, Selasa (8/8/2023).

Cuti bersyarat ini, lanjut dia merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dihukum paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan, Richard Eliezer dihukum dengan 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Cuti bersyarat diberikan berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan. Richard Eliezer masih harus menjalani program bimbingan yang ditentukan oleh Kemenkumham. Hal tersebut berlaku selama Richard Eliezer menghabiskan cuti bersyarat, hingga 31 Januari 2024 atau tanggal bebas murni Eliezer,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan hukuman terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Februari 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Atas vonis tersebut, Eliezer menerimanya dan tidak mengajukan kasasi. 

Richard Eliezer terlibat pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.

Share: Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus