Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah yang nantinya, menggantikan Ganjar Pranowo yang akan habis masa jabatannya, Selasa (5/9/2023) besok.
Ketua DPRD Jateng Sumanto mengungkapkan, ketiga nama yang diusulkan antara lain Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejagung RI Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.
“Ketiga nama tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan. Seluruh pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Ketua Fraksi turut dalam musyawarah pengusulan nama tersebut,” ujar Sumanto melalui keterangan persnya, Senin (7/8/2023).
Dari segi profil, Pj Gubernur Jateng, Hasto Wardoyo merupakan mantan Bupati Kulonprogo. Jokowi mengangkat Hasto Wardoyo menjadi Kepala BKKBN pada Juli 2019. Sementara itu, Tony Tribagus Spontana mengawali kariernya sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI pada 2014.
Sedangkan, Tony Tribagus Spontana menjadi Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI pada 2020. Sedangkan Sumarno merupakan ASN yang telah lama berkarir di Pemprov Jateng. Sebelum menjabat Sekda Jateng, ia menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Sumanto, DPRD telah mengirimkan ketiga nama calon Pj Gubernur Jateng tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilihan tiga nama itu, kata dia berdasarkan atas kapabilitas yang mampu meneruskan program Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Kriterianya ketiga orang tersebut bisa melanjutkan program-program dari Pak Gubernur Jateng. Dan itu sudah kami usulkan ke Kemendagri,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Ia memastikan, ketiga nama tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan persetujuan menjadi Pj Gubernur Jateng. Pemilihan Pj Gubernur merujuk Permendagri No 4 Tahun 2023.
“Di dalamnya, tercantum pada Pasal 2 yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut, sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif,” terangnya.