Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk menolak pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Diketahui, permohonan pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, menyusul munculnya polemik usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
“Hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi, sudah sepakat menolak pengunduran diri Pak Asep,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Ali menyebutkan, dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, Brigjen Asep Guntur diputuskan untuk tetap bekerja di lembaga antirasuah.
“Artinya, Pak Asep tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Plt, Deputi Penindakan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan tersebut, Ali menegaskan bahwa pimpinan KPK mendukung penuh langkah tim penyidik KPK dalam penindakan terhadap perkara dugaan korupsi di Basarnas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK, atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021—2023.
Selian itu, terdapat satu tersangka lain yang juga merupakan salah satu perwira TNI aktif, yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC). Penetapan tersangka keduanya pun diprotes TNI karena KPK dianggap tak berhak memproses hukum mereka.
“Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini,” ujarnya.
Diberitakan, kasus suap di Basarnas terungkap usai penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Sementara itu, Puspom TNI resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, Senin (31/7/2023).
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan HA dan ABC pada malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.