Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan Puspom TNI, menyusul ditetapkan status yang sama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyebutkan, penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada keduanya, seerta para saksi dari pemberi suap.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” ujar Danpuspom TNI melalui konferensi pers yang didampingi Ketua KPK, Firli Bahuri di Mabes TNI, Senin (1/8/2023).
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kedua perwira TNI tersebut ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma pada malam hari itu juga.
Danpuspom TNI menuturkan, pemeriksaan terhadap ABC saat ini juga telah dilakukan, sementara terhadap perwira tinggi TNI, HA, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ucap Marsda Agung.
PT Intertekno Grafika Sejati, kata dia merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
“Profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap. ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,”jelasnya.
Marsda Agung menegaskan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.