Arab Saudi mengizinkan warga dari enam negara untuk masuk wilayahnya tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga. Salah satunya adalah Indonesia.
Mulai 1 Desember: Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis (25/11/2021) waktu setempat. Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.
Enam negara: Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina. Kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.
Wajib karantina 5 hari: Para pengunjung dari enam negara tersebut harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi COVID-19 mereka.
Negara yang masih dilarang: Sementara negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon.
Ingatkan protokol kesehatan: Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus corona.
“Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu.
Keberangkatan haji: Seperti diberitakan Asumsi.co sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas sempat bertemu dengan Gubernur Makkah Khalid bin Faisal membahas mengenai pelaksanaan umrah dan ibdah haji.
Dari hasil pertemuan dnegan Gubernur Makkah, Arab Saudi mengonfirmasi bahwa umrah bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Walau begitu, belum diketahui informasi terkait kepastian pelaksanakan ibadah haji, apakah tahun 2022 mendatang jamaah asal Indonesia sudah bisa melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: