Olahraga

Rumah Judi Jadi Sponsor Sepak Bola Indonesia Dilaporkan Ke Polisi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
unsplash/chaos soccer gear

Eks anggota Satgas Mafia Bola, Akmal Marhali melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana perjudian, berupa rumah judi yang menjadi sponsor klub bola ke polisi. Namun, laporannya itu ditolak oleh Bareskrim Polri.

Akmal mengungkapkan, alasan laporannya ditolak oleh Bareskrim karena saat ini, perkaranya sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola Polri.

“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola,” tutur Akmal.

Ia mengaku prihatin dengan keterlibatan rumah judi sebagai sponsor klub sepakbola yang bermain di Liga Indonesia. Adapun iklan rumah judi SBOTOP tersebut, terpampang di layar kaca pada sembilan pertandingan akhir pekan Liga I.

Selain itu, iklan SBOTOP juga terlihat pada waktu prime time, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, saat pertandingan Persita melawan PSIS Semarang di Stadion Indomilk Arena. Selanjutnya pada Minggu (9/7/2023), pertandingan Madura United melawan Persikediri, turut terlihat memunculkan iklan SBOTOP yang tayang di e-boot elektronik yang ada di stadion.

“Ini meresahkan masyarakat. Kenapa, karena sampai sekarang rumah judi itu dan turunnya dilarang di Indonesia. Negara kita tidak pernah melegalkan rumah judi,” jelas koordinator Save Our Soccer (SOS) itu.

Akmal menambahkan, pihak SOS sebetulnya sudah pernah melaporkan kasus serupa pada 22 Agustus 2022. Kala itu, tiga klub sepakbola dilaporkan ke polisi karena melibatkan rumah judi togel, sebagai sponsornya.

“Laporan kami tahun 2022 itu, ada tiga klub bola yang bersponsor rumah judi. Pertama, Arema dengan Bola88.Fun, kemudian PSIS dengan Score88.news dan Persikabo dengan SBOTOP,” ungkap dia.

Sedangkan pada laporan kali ini, SOS melaporkan tiga pihak berbeda. Ketiganya adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI).

“SOS melaporkannya dengan dugaan pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik,” katanya.

Ia menyebutkan, laporan tersebut disampaikan berdasarkan aturan PSSI melalui surat edarannya Nomor 103. Aturan itu menyatakan, partisipan Liga Indonesia dilarang untuk bekerja sama komersial kepada tiga produk, yakni rokok, minum keras, dan rumah judi.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, tidak ada penolakan terhadap laporan yang dilayangkan Save Our Soccer (SOS) terkait masifnya rumah judi menjadi sponsor klub sepakbola.

Ramadhan menyebutkan, laporan yang dilayangkan oleh Akmal Marhali kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri sudah ada sebelumnya. Ia menegaskan, tidak ada sikap penolakan terhadap hal tersebut. Adapun status laporan SOS pada Agustus 2022 lalu, kata dia saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Laporan dengan terlapor yang sama dan objek yang sama, jadi sekali lagi tidak ada penolakan ya,” ujarnya melalui keterangan pers secara terpisah. SPKT menyampaikan agar membuat surat pengaduan dan surat pengaduan ini akan disatukan dengan LP (laporan polisi) tadi dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ujar Ramadhan.

Share: Rumah Judi Jadi Sponsor Sepak Bola Indonesia Dilaporkan Ke Polisi