Isu Terkini

Kronologi Terbongkarnya Tindak Asusila Di Rutan KPK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sebuah rumah tahanan (rutan), milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, terungkapnya kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai lembaga antirasuah, dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut.

Ghufron menyebutkan, total uang terkait dugaan pungutan liar ini nominalnya sangat fantastis mencapai Rp4 miliar.

“Ini terjadi di rutan, dan melibatkan penjaga dan perawatan,” ujarnya melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut, Ghufron menuturkan terbongkarnya kasus ini bermula dari dugaan kasus pelecehan terhadap istri seorang tahanan KPK.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta atau Rutan K4, terhadap istri salah satu tahanan.

Dewas telah menindaklanjuti laporan itu. Menurut Haris laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.

“Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik,” kata Haris dalam keterangan persnya.

Pada dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 menyebutkan, Dewas KPK pertama kali menerima laporan tindak asusila pegawai KPK pada akhir Januari 2023.

Pelapor dalam kasus itu, lanjut dia adalah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022 dengan tujuh tersangka.

Adik dari tahanan KPK tersebut, kata Haris melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik. Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, seorang laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu.

Pasalnya M kerap menghubungi istri dari kakaknya. M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4. Faktor pekerjaannya selama ini, maka tidak heran dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung.

“Di samping itu, M juga bertugas untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan,” ucapnya.

Berawal dari sana, M disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video dengan istri koruptor.

Dalam panggilan video itu, lanjut Hris M diduga beberapa kali melakukan tindakan asusila sampai 10 kali selama periode Agustus hingga Desember 2022.

“Keduanya diketahui juga pernah satu kali bertemu di Tegal, Jawa Tengah guna melakukan  jalan-jalan,” ucapnya.

Di samping itu, pihak rutan KPK disebut pelapor pernah meminta uang dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan.

Ia mengirimkan uang sebesar Rp72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022. Adapun detail transaksinya, sebagai berikut:

  1. Agustus sebesar Rp22,5 juta transfer melalui BCA

  1. September sebesar Rp15 juta transfer melalui BCA

  1. Oktober sebesar Rp

  2. 15 juta transfer melalui BCA

  1. November sebesar Rp10 juta transfer melalui BCA

  2. Desember sebesar Rp10 juta transfer melalui BCA.

Namun M membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya meminjam Rp700 ribu dari istri tahanan itu dan uang tersebut sudah dikembalikan. Meski demikian, M membenarkan mengenai panggilan video asusila dengan istri tahanan korupsi itu.

Dalam kesaksiannya, istri tahanan membenarkan bahwa M pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp700 ribu. Tetapi pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Pada April 2023, Dewas kemudian memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menghukum M dengan sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Share: Kronologi Terbongkarnya Tindak Asusila Di Rutan KPK