Isu Terkini

Dosen di Tulungagung Kantongi KTP Indonesia Selama 12 Tahun, Ternyata WN Singapura

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Kantor Imigrasi Blitar menangkap seorang warga negara asing (WNA), asal Singapura yang sudah 12 tahun memiliki KTP Indonesia.

WNA berinisial MB tersebut, diketahui berprofesi sebagai dosen bahasa Inggris di perguruan tinggi swasta di Tulungagung, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, terungkapnya hal tersebut bermula saat MB berkonsultasi dengan petugas pada Seksi Inteldakim Kanim Blitar.

“MB diketahui mempunyai Dokumen Kependudukan WNI, Paspor Indonesia dan Paspor Singapura,” kata Arief melalui keterangan persnya, Senin (19/6/2023).

Ia menambahkan, MD diduga masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Singapura, dengan Visa Kunjungan untuk menempuh pendidikan S1 dan S2 di perguruan tinggi Indonesia.

“Selama berada di Indonesia ini, MB telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia atau KTP dengan dua identitas diri berinisial Y. Isi identitasnya, lahir di Pacitan pada tanggal 09 Februari 1973,” terangnya.

Kepada petugas, kata dia MB mengaku lahir di Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore, pada tanggal 25 September 1956. Seluruh dokumen kependudukan MB, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

“Di dalam identitas tersebut MB disebut telah menikah dengan warga setempat dan memiliki anak,” ucapnya.

Diketahui pula berdasarkan hasil pemeriksaan, MB menggunakan identitas diri Y untuk mengantongi tiga paspor yang diterbitkan di Malang dan Kediri.

“MB tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia yang sah. Kami masih telusuri, kok bisa dia punya kartu identitas Indonesia itu,” ujar Arief.

Atas perbuatannya, MB disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

MB juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Saat ini, Kantor Imigrasi Blitar masih mendalami kasus tersebut untuk mempertimbangkan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menyeret MB ke pengadilan.

“Jika alat bukti tidak memadai, Kantor Imigrasi Blitar akan ajukan tindakan deportasi,” tandasnya.

Share: Dosen di Tulungagung Kantongi KTP Indonesia Selama 12 Tahun, Ternyata WN Singapura