Luar Jawa

Pecat Anggota Karena Kasus Asusila, Kapolda NTT Digugat ke PTUN

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Kornelis Kaha

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif digugat mantan anggota Polri berpangkat Bripda, Johanes Imanuel Nenosono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, lantaran tak terima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusila.

Hamili wanita: Johanes Imanuel Nenosono dipecat September lalu karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya. Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Pelanggaran kumulatif: Fakta persidangan mengungkap mantan Anggota Polres TTS itu berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali. Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono karena dia melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.

Johanes Imanuel Nenosono dipecat sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Respon Kapolda NTT: Dikutip dari Antara, Irjen Pol Lotharia Latif mengaku siap menghadapi gugatan itu. Kapolda NTT mengatakan tidak ada ampun soal pemecatan dan masyarakat bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” kata Lotharia Latif.

Tidak main-main: Lotharia Latif juga itu juga menambahkan bahwa jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat. Ia menegaskan tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri.

“Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat,” tegasnya.

Baca Juga:

Share: Pecat Anggota Karena Kasus Asusila, Kapolda NTT Digugat ke PTUN