Kapolsek Parigi Iptu IDGN segera menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tengah.
Diketahui, IDGN terlibat kasus dugaan asusila bersama anak tersangka yang ditahan. Dia mengimingi ayahnya dibebaskan dalam kasus tersebut.
Sidang Etik: Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan resume tengah dipersiapkan sebelum sidang etik digelar.
Sejauh ini, Iptu IDGN masih menjalani pemeriksaan internal.
“Terkait kode etik akan segera disusun resmue setelah resume nanti kami akan tindak. Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik,” ujarnya, Kamis (20/10).
Pidana: Didik mengatakan IDGN juga terancam jeratan pidana umum. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng.
“Pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa krimum, setelah saksi diperiksa kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan,” kata Didik.
Visum: Polda Sulteng juga telah mengantongi hasil visum S yang mengaku sebagai korban asusila Iptu IDGN.
Akan tetapi, saat ini belum bisa menyampaikan kepada publik.
Dikawal Ombudsman: Kasus ini turut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Ketua Ombudsman RI Sulteng, Sofyan Farid Lembah memastikan bakal mengawal kasus asusila ini hingga putusan inkrah di pengadilan.
“Kami menggunakan hak inisiatif Ombudsman mengawal kasus ini sampai proses hukum di pengadilan hingga putusan inkrah,” katanya seperti dikutip dari Antara.
LPSK: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap S bila diminta.
Sejauh ini belum ada pengajuan permohonan pendampingan dari pihak keluarga S dalam menghadapi perkara ini kepada LPSK.
“Pada dasarnya kami mempersilakan korban atau kuasa hukumnya maupun keluarga untuk mengajukan permohonan,” kata Edwin mengutip Antara.
“Kami LPSK akan proaktif untuk jemput bola datang ke Sulawesi Tengah datang menemui kuasa hukum atau keluarganya. Namun, perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi orang yang butuh kan harus memohon pada LPSK,” katanya.
Baca juga:
Menteri PPPA: Cabuli Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Harus Dijerat Pasal Berlapis
Polda Sulteng Sudah Bebastugaskan Kapolsek yang Tiduri Anak Tersangka
Seorang Polisi Diduga Tiduri Anak Tersangka, Iming-imingi Bebaskan Ayahnya