Isu Terkini

MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
mkri.id

Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana ke organisasi advokat, terkait dugaan pelanggaran etik.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku memperoleh bocoran hasil gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK. Ia mengatakan, MK akan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebanyak enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional terutup.

Sedangkan tiga hakim lainnya akan menyatakan dissenting opinion. Ia mengklaim informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, bakal dilaporkannya Denny ini, sudah melalui keputusan yang diambil dari Rapat Permusyawaratan Hakim.

“Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama. Bahwa kami, Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” katanya melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

MK, lanjut Saldi menginginkan organisasi advokat menilai sikap yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak. Selain itu, MK juga mempelajari cara untuk bersurat ke organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana di Australia.

Di sisi lain, MK tidak melaporkan Denny Indrayana ke polisi. Terlebih, sudah ada laporan polisi terhadap yang bersangkutan.

Meski demikian, Saldi memastikan MK siap membantu polisi bila diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, terkait kasus pembocoran putusan, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan. “Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif,” pungkasnya.

Share: MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat