Isu Terkini

Kamis Besok MK Putuskan Sistem Pemilu yang Akan Digunakan di 2024

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
mkri.id

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan sistem pemilihan umum (Pemilu) yang bakal diterapkan di tahun 2024 mendatang.

Adapun putusan terhadap pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ini sedianya disampaikan MK, Kamis (15/6/2023) pagi.

“15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB, (acara) pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam keterangan jadwal MK.

Berdasarkan jejak perkara dalam situs resmi MK, gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu dilayangkan, Senin (14/11/2022) lalu.

Enam orang penggugat berharap MK, memutuskan sistem proporsional tertutup akan digunakan pada Pemilu 2024. Para penggugat tersebut antara lain Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Diketahui, Sistem proporsional tertutup ini, digunakan di era Orde Baru hingga Pemilu 2004. Sistem proporsional tertutup diganti sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009.

Sedangkan, sistem proporsional tertutup menempatkan partai sebagai penentu caleg yang akan duduk di parlemen untuk mewakili rakyat.

Selain itu, penentuan caleg yang lolos ke parlemen tidak berdasarkan perolehan suara terbanyak, melainkan berdasarkan nomor urut yang disusun partai. Semakin kecil nomor urut yang dimiliki oleh caleg, maka peluangnya menjadi anggota dewan semakin besar.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, semua caleg memiliki peluang yang sama untuk melenggang ke Senayan atau Gedung DPRD setempat.

Share: Kamis Besok MK Putuskan Sistem Pemilu yang Akan Digunakan di 2024