Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia menggugat warga negara Indonesia (WNI), terkait sengketa pembelian tanah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Adapun perkara ini, diketahui merupakan kasus lama.
Diketahui, sengketa tanah tersebut, berawal dari Kedubes Malaysia yang memiliki catatan pembelian tanah pada 16 Januari 1971. Namun tanah tersebut dikuasai pihak lain yang mengklaim, sebagai pemiliknya. Kedubes Malaysia pernah melayangkan gugatan perdata pada 2019. Akan tetapi, saat itu gugatan ini dicabut.
Kedubes Malaysia kemudian kembali mendaftarkan lagi gugatan tersebut pada tahun 2020. Di tahun 2021, hakim PN Jaksel menyatakan gugatan Kedubes Malaysia tidak dapat diterima. Kedubes Malaysia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pada tahun 2023, hakim justru menguatkan keputusan sebelumnya. Saat ini, Kedubes Malaysia melayangkan gugatan baru yang sidangnya, dijadwalkan digelar pada Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), gugatan Kedubes Malaysia terdaftar dengan nomor 476/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (24/5/2023).
Adapun tanah seluas 1.765 meter persegi yang disengketakan, pihak kedutaan besar negeri Jiran itu terletak di Jalan Kemang VI No. 9B, RT 088/RW 02, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pihak-pihak yang digugat oleh Kedubes Malaysia, antara lain atas nama Roby Simon Duykers, Rena W. Ramsschie, dan A. Oding S. Selain itu, Kedubes Malaysia turut menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional/Badan Pertanahan Nasional Wilayah DKI Jakarta/Kepala Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. Lalu, juga menggugat Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Budiono Widjaja, Mursaloh, Wim Sondakh, dan Menteri Luar Negeri.
Di dalam gugatannya, Kedubes Malaysia meminta PN Jaksel menyatakan akta penjualan dan pembelian berikut penglepasan hak atas tanah yang dibuat dihadapan notaris Eliza Pondaag pada 16 Januari 1971, sah dan mengikat. Kedubes Malaysia ingin dinyatakan oleh PN Jaksel sebagai pihak resmi pemegang hak atas tanah tersebut.
“Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak atas sebidang tanah Hak Milik Asal Adat Kohir Nomor : 1663 Blok : 19, Persil Nomor : D.I., seluas lebih kurang 1.765 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), terletak dalam Wilayah DKI Jakarta Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Desa Bangka, sekarang dikenal dengan Wilayah DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka RT. 008/RW. 02, setempat dikenal dengan Jalan Kemang VI No. 9B,…,” demikian dikutip dari keterangan dalam pokok perkara, Senin (12/6/2023).
Selain itu, Kedubes Malaysia juga menuntut Roby Simon Duykers, Rena W. Ramsschie, dan A. Oding S, masing-masing sebagai tergugat I, II, dan III untuk membayar ganti rugi senilai Rp 70 miliar.
“Menghukum tergugat I, II, dan III untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekutan hukum tetap,” pungkas keterangan pokok perkara.