Luar Jawa

ASN Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Hibah Masjid Palembang

Admin — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF dengan hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya divonis terkait kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.

Divonis Penjara: Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Para terdakwa juga diberi hukuman membayar dendar Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi mengutip Antara.

Denda Tambahan: Majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda pengganti atas kasus tersebut.

Terdakwa Eddy Hermanto senilai Rp218 juta subsider dua tahun penjara, sementara Syarifuddin senilai Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Bila dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap tak kunjung dibayar, maka harta terdakwa akan disita untuk dilelang oleh jaksa.

Hasil lelang akan diberikan ke kas negara. “Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara dua tahun dan dua tahun delapan bulan,” ujar Hakim Syahlan.

Riwayat Kasus: Majelis Hakim menyatakan terdakwa yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD kepada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Pula, secara sengaja tidak melaporkan ke KPK terhitung 30 hari setelah menerima gratifikasi.

Kemudian terbukti menerima dan menelan dana yang bukan untuk pembangunan masjid melainkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Bakal Banding: Kedua terdakwa menyatakan bakal banding atas putusan majelis hakim PN Palembang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan untuk pikir-pikir selama waktu tujuh hari yang diberikan oleh hakim.

Baca juga:

Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin yang Terjaring OTT KPK

​Terima Uang Rp18 M terkait Pengaturan Lelang, Bupati Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka 

Politikus PDIP: Polisi, Jaksa, Hakim Tak Boleh Ditangkap Lewat OTT

Share: ASN Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Hibah Masjid Palembang