Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Varian Warna: Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat mengatakan, kelima surat suara itu memiliki warna dasar putih dengan lima varian warna penanda yang berbeda.
“Satu, warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Yulianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang disiarkan kanal YouTube Komisi II, Senin (29/5/2023).
Adapun suara untuk Pemilu anggota DPD menggunakan warna merah. Sementara warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR. “Penanda warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut dia surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota menggunakan penanda warna hijau.
Alasan Beda Warna: Yulianto menjelaskan, penggunaan warna-warna itu untuk memudahkan pembagian surat suara berdasarkan jenisnya.
“Ketentuan mengenai desain suara ditetapkan dengan keputusan KPU,” ujar Komisioner KPU.
Pengaman: Selain itu, Yulianto mengatakan masing-masing surat suara juga dilengkapi dengan pengaman tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil.
Alasan adanya pengaman tanda khusus ini, guna menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.